Kayu Agung – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) yang merupakan bagian dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan ketiga terkait pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sabtu (6/6/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi maupun suap yang berkaitan dengan pelayanan pembuatan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur periode 2021 hingga 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI, Agung Setiawan, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilaksanakan di Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur yang berada di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Tim penyidik melakukan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Sungai Lumpur,” jelas Agung Setiawan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan tiga bundel dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan pada Tahun 2024, Tahun 2025, dan Tahun 2026.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dari seorang tenaga kerja sukarela (TKS) berinisial HA yang saat itu berada di lokasi penggeledahan.
Agung Setiawan menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan serta mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
(Murod)
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia
