
OKI — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berlangsung berbeda. Serikat pekerja memilih jalur dialog ketimbang aksi demonstrasi dengan menggelar sarasehan di Ruang Rapat Bende Seguguk II, Kantor Bupati OKI, Kamis (30/4/2026). Dalam forum itu, buruh menyampaikan tujuh tuntutan strategis untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan.
Ketua DPC FSBPI OKI, Dodi, mengatakan tuntutan tersebut merupakan kebutuhan mendesak pekerja, mulai dari pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru hingga pembentukan Dewan Pengupahan daerah.
“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja bagi buruh di OKI,” ujarnya.
Selain mendorong pembentukan Dewan Pengupahan, serikat pekerja juga mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Mereka turut meminta Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Adapun tuntutan lainnya meliputi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, penyusunan peraturan daerah untuk optimalisasi tenaga kerja lokal, pelibatan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan dan perencanaan pembangunan daerah, serta penguatan peran pengawas ketenagakerjaan dalam menangani perselisihan dan pelanggaran normatif.
Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menilai sarasehan ini mencerminkan terbukanya ruang komunikasi antara buruh dan pemerintah.
“Koordinasi dan sinergi menjadi kunci agar aspirasi ini bisa ditindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat,” katanya.
Kapolres OKI, Eko Rubiyanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang dialog.
“Kami siap menampung aspirasi melalui komunikasi yang baik, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menyatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti aspirasi buruh dan memperkuat kolaborasi dengan serikat pekerja. Ia menilai tujuh tuntutan yang disampaikan bersifat konstruktif dan sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di daerah.
“Dialog seperti ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kebutuhan di lapangan. Kami ingin memastikan pekerja lokal mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang lebih baik,” kata Muchendi.
Ia menambahkan, pembentukan Dewan Pengupahan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Selain itu, penyusunan regulasi tenaga kerja lokal serta pelibatan serikat pekerja dalam perencanaan pembangunan juga akan diperkuat.
“Kami menargetkan Dewan Pengupahan Kabupaten OKI mulai beroperasi pada 2027 agar penetapan UMK/UMSK lebih terstruktur dan memberikan kepastian bagi pekerja. Pada saat yang sama, pengawasan ketenagakerjaan akan diperkuat dan ruang partisipasi buruh dalam setiap perumusan kebijakan akan terus dibuka,” ujarnya.
(Murod)
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia