Home / News / Pemkab dan Kejari OKI Tempel Stiker di Kios Penunggak Retribusi

Pemkab dan Kejari OKI Tempel Stiker di Kios Penunggak Retribusi

OKI — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI semakin memperketat penertiban aset daerah sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah terbaru dilakukan melalui penempelan stiker pada kios pedagang penunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu (3/12).

Aksi ini menjadi penanda bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola pasar yang selama ini dinilai masih longgar.

Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan ketertiban pemanfaatan aset.

“Pemda tidak bisa bekerja sendiri. Penertiban ini bukan bentuk intimidasi, melainkan pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib diikuti kepatuhan membayar retribusi,” ujar Asmar.

Ia menyebut, dukungan aparat penegak hukum terbukti efektif. Sebelumnya, sinergi Pemkab dan Kejari OKI berhasil menertibkan kendaraan dinas. Pola yang sama kini diterapkan dalam penataan pasar dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.

“Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan,” tambahnya.

Berdasarkan laporan perkembangan pembayaran retribusi pasar, hasilnya memperlihatkan peningkatan signifikan. Dari 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar. Setelah pendampingan hukum oleh Kejari, jumlah pedagang yang patuh meningkat menjadi 385 pedagang atau naik sekitar 34,21 persen. Tambahan pemasukan PAD pun mencapai Rp 539 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menjelaskan pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib dan tidak menimbulkan potensi kerugian.

“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas Sumantri.

Jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025. Namun, tunggakan retribusi masih tinggi, mencapai sekitar Rp 2,2 miliar dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,2 miliar.

“Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah dalam mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Menurut Sumantri, pendampingan ini bukan sekadar proses penegakan hukum, namun memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan efektif dan berdampak pada peningkatan PAD. Komunikasi dengan Pemkab OKI akan terus diperkuat agar setiap langkah penertiban tepat sasaran.

Pemasangan stiker penanda penunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung menjadi simbol komitmen bersama untuk menata pasar, mengamankan aset daerah, dan menguatkan pendapatan pemerintah daerah.

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga terus ditingkatkan,” tutup Sumantri.

(Murod)

x

Check Also

APBD OKI 2026 Disetujui, Fokus pada Program Kerakyatan

Kayuagung — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com