Home / News / Kejari OKI Raih Penghargaan Tertinggi atas Kontribusi Pengamanan PAD

Kejari OKI Raih Penghargaan Tertinggi atas Kontribusi Pengamanan PAD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima penghargaan tertinggi dari Pemerintah Kabupaten OKI atas kontribusi dan peran strategisnya dalam mendukung pengamanan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati OKI, Supriyanto, mewakili Bupati OKI pada peringatan Hari Pajak Nasional Tahun 2026 yang digelar di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Selasa (14/7/2026).

Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dr. I Gede Widhartama, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan, SH., MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Firmansyah, SH., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI.

Selain penghargaan kepada institusi, Bidang Intelijen dan Bidang Datun Kejari OKI juga memperoleh penghargaan atas peran aktif dalam mengawal kepatuhan wajib pajak serta mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari OKI, Dr. I Gede Widhartama, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang berhasil meraih penghargaan sebagai wajib pajak teladan.

Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan dalam tata kelola keuangan daerah merupakan bentuk komitmen bersama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPPD Kabupaten OKI.

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata sekaligus menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan pendampingan hukum (legal assistance) dan pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi pendampingan hukum dan edukasi yang dilakukan melalui PKS telah memberikan dampak positif terhadap meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut tercermin dari realisasi penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) Kabupaten OKI hingga Juni 2026 yang mencapai Rp885.666.744 atau 115,93 persen dari target APBD sebesar Rp763.945.000. Atas capaian tersebut, target penerimaan PAT diusulkan untuk ditingkatkan pada perubahan APBD tahun berjalan.

Selain penguatan pengelolaan Pajak Air Tanah, Kejari OKI juga memberikan pemahaman hukum terkait kepatuhan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, baik yang berasal dari fasilitas PLN maupun penggunaan pembangkit listrik mandiri (genset) skala industri, yang kini telah memiliki kepastian hukum melalui Peraturan Bupati.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Kejaksaan turut merekomendasikan pemanfaatan teknologi digital melalui dashboard pemantauan berbasis CCTV guna mengawasi aktivitas wajib pajak secara real-time.

“Digitalisasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem pelaporan mandiri wajib pajak (self-assessment) yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel,” tegasnya.

Meski demikian, Kejari OKI menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama dalam membangun kepatuhan wajib pajak agar iklim investasi dan dunia usaha di Kabupaten OKI terus tumbuh secara sehat.

Kejaksaan juga memberikan masa pembinaan selama tiga bulan kepada para wajib pajak untuk melengkapi kewajiban administrasi, seperti pengurusan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan pemasangan flow meter.

Namun apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tindak lanjut, Kejari OKI menyatakan siap mendukung langkah penegakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

“Langkah tegas tersebut meliputi pemasangan stiker pengawasan khusus bertuliskan ‘Objek Pajak Dalam Pengawasan Kejaksaan’, hingga penerapan sanksi maksimal berupa peninjauan kembali atau pencabutan izin usaha bagi wajib pajak yang tidak menunjukkan kepatuhan,” pungkas Kepala Kejari OKI.

(Murod)

x

Check Also

Prestasi Meningkat Tajam, OKI Tembus Empat Besar MTQ Sumsel 2026

OKI — Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mencatatkan lonjakan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Quran ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com