Home / News / 608 Aduan Masuk, Pemkab OKI Perkuat Sistem Pengelolaan Layanan

608 Aduan Masuk, Pemkab OKI Perkuat Sistem Pengelolaan Layanan

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat. Selama periode 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 608 pengaduan dan aspirasi masyarakat diterima melalui Saluran Lapor Bupati, dengan 500 laporan atau 82,2 persen telah berhasil ditindaklanjuti.

Sementara itu, sebanyak 108 laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang memerlukan tahapan verifikasi teknis serta penyesuaian dengan siklus penganggaran APBD.

Capaian tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam Lokakarya “Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan” bertema Strategi Pengelolaan Aduan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, dan Berdampak yang digelar Pemerintah Kabupaten OKI di Kayuagung, Selasa (14/7/2026).

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab OKI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kecepatan, kualitas, serta akuntabilitas dalam penanganan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam sambutan tertulis Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki yang dibacakan Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, ditegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sekadar beban administrasi.

“Setiap keluhan, kritik, maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus kita pandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Masyarakat ingin didengar, memperoleh kepastian, dan melihat bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Asmar membacakan sambutan Bupati.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Adi Yanto, menjelaskan bahwa dari total 608 laporan yang diterima, sebanyak 540 laporan (88,8 persen) merupakan pengaduan masyarakat, 59 laporan (9,7 persen) berupa aspirasi masyarakat, serta 9 laporan (1,5 persen) merupakan laporan whistleblowing.

Menurut Adi, partisipasi masyarakat melalui Saluran Lapor Bupati juga menunjukkan tren yang stabil. Setiap bulan rata-rata diterima antara 40 hingga 60 laporan, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Maret 2026 yang mencapai 58 laporan.

Meski tingkat penyelesaian laporan tergolong tinggi, evaluasi menunjukkan masih terdapat tantangan pada sektor infrastruktur. Sekitar 77 persen laporan yang masih berproses berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sehingga membutuhkan proses verifikasi teknis dan penyesuaian anggaran sebelum dapat ditindaklanjuti.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menekankan bahwa keberhasilan sistem pengaduan tidak hanya diukur dari kecepatan respons pemerintah, tetapi juga kemampuan dalam melindungi identitas pelapor.

Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan.

“Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman menyampaikan laporan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Azim Baidillah, menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy, yakni seluruh pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi yang disampaikan masyarakat melalui berbagai kanal akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Azim menambahkan, sistem pengaduan yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital menuju pelayanan publik yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Melalui lokakarya tersebut, Pemkab OKI juga mendorong percepatan integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

(Murod)

x

Check Also

Prestasi Meningkat Tajam, OKI Tembus Empat Besar MTQ Sumsel 2026

OKI — Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mencatatkan lonjakan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Quran ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com