Kejaksaan Negeri Kayuagun, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang pengungkapan kasus dari tahun 2013 hingga juni 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung Viva Hari Rustama mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan Polres OKI dan OI sejak tahun 2013 hingga Juni 2015 dengan jumlah 149 perkara yang dinataranya senpi 29 perkara, narkoba 118 perkaran dan uang palsu sebanyak 80.600. 000
“Dalam pelaksanaan tugas dari kejaksaan tidak main main, ini akan kita lakukan bersama polres OKI dan OI dalam memberantas narkoba dan kejahatan yang ada di Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir.
Sementara Bupati OKI Iskandar SE dalam hal ini mengatakan ini merupakan barang haram dan ini merupakan barang berbahaya, kami himbau kepada masyarakat jangan sampai bermain main dengan barang haram dan berbahaya ini, dan kepada pelajar jangan sampai mencoba atau memakai barang haram ini karna ini akan merusak generasi muda, mari kita berantas narkoba.
” Barang ini harus dimusnahkan saya sangat setuju barang haram ini untuk dimusnahkan, namun kita harapkan bukan untuk sekali ini untuk pemusnahannya, namun kita terus lakukan selagi diwilayah OKI ini masih ada barang haram dan barang berbahaya ini.” Ungkapnya
Hadir dalam acara tersebut Bupati OKI, kepala kejaksaan Negeri kepala pengadilan, kapolres OKI, mahasiswa, pelajar dan kepala sekolah.
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia