Home / News / Kejari OKI Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Restorative Justice hingga Rehabilitasi Narkotika

Kejari OKI Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Restorative Justice hingga Rehabilitasi Narkotika

KAYUAGUNG –  Penegakan hukum tidak selalu berujung pada pemidanaan. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) juga mengedepankan pendekatan yang memperhatikan keadilan, pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Frans Daniel Marbun S.H. Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari OKI, dalam talkshow di 90,4 Kayuagung Radio yang membahas penanganan tindak pidana umum dan penerapan penegakan hukum yang humanis.

Frans Daniel Marbun S.H. menjelaskan, bidang Tindak Pidana Umum memiliki ruang lingkup tugas yang cukup luas. Tidak hanya menangani proses penuntutan, tetapi juga mencakup prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas tersebut, Kejaksaan juga memiliki peran dalam menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif pada perkara-perkara yang memenuhi persyaratan.

Restorative Justice merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti korban, keluarga korban, tersangka atau terdakwa, keluarga tersangka atau terdakwa, serta pihak lain yang berkaitan.

Pendekatan tersebut bertujuan untuk mengupayakan pemulihan keadaan seperti semula, sekaligus menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana.

Namun, Frans Daniel Marbun S.H. menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui Restorative Justice.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut memiliki persyaratan tertentu, antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, tindak pidana pertama kali dilakukan, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan.

“Restorative Justice bukan berarti setiap perkara bisa dihentikan hanya karena adanya perdamaian. Ada persyaratan dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi,” demikian substansi penjelasan Frans Daniel Marbun S.H. dalam talkshow tersebut.

Pendekatan tersebut mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain mencegah terjadinya tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Selain itu, pemidanaan juga bertujuan melakukan pembinaan terhadap terpidana agar menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum bukan hanya berbicara mengenai bagaimana seseorang dihukum, tetapi juga bagaimana konflik dapat diselesaikan, korban mendapatkan pemulihan, pelaku mendapatkan pembinaan, dan masyarakat memperoleh rasa aman,” demikian poin utama yang disampaikan Frans Daniel Marbun S.H..

Melalui pendekatan tersebut, Kejari OKI berupaya menjalankan penegakan hukum yang tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (0ni)

x

Check Also

Pemkab OKI Mulai Terapkan Manajemen Talenta, 65 Pejabat Dilantik

Penataan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai memasuki pola baru. ...