Home / News / Dua Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Amnesti Presiden, Resmi Bebas

Dua Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Amnesti Presiden, Resmi Bebas

Kayuagung – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayuagung resmi menghirup udara bebas, Sabtu pagi (2/8), setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Pembebasan ini didasarkan pada Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang disampaikan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni, menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan bentuk pengampunan negara bagi warga binaan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

“Keduanya telah menunjukkan perilaku yang baik, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Syaikoni.

Ia juga menambahkan bahwa momen ini menjadi harapan baru bagi seluruh WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Kami berharap, setelah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” pungkasnya.(Murod)

#AmnestiPresiden #WBPBebas #MenujuHidupBaru #kemenimipas #pemasyarakatan #Lapaskanews

x

Check Also

Operasi Pasar Murah di OKI Diserbu Warga, Pemkab Subsidi Harga Sembako Jelang Idul Adha

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Gerakan Operasi Pasar Murah untuk menekan laju inflasi ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com