Kayuagung,— Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang bertindak cepat dan tegas menggagalkan aksi penyamaran seorang pria berinisial BA, yang mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.
Aksi tersebut berhasil digagalkan pada Senin (6/10) siang, saat Tim Intelijen Kejari OKI mengamankan BA di sebuah rumah makan di Kayuagung. Sebelumnya, BA terdeteksi berusaha menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat, termasuk berupaya menemui langsung Bupati OKI.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari OKI. Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tapi juga soal kewaspadaan menjaga marwah institusi dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang dapat merusak kepercayaan publik,” ujar Bupati OKI, Senin (6/10).
Bupati Muchendi menegaskan, kejadian ini menjadi bukti pentingnya koordinasi dan komunikasi antarinstansi di daerah.
“Ini bukti nyata bahwa koordinasi antarlembaga di OKI berjalan efektif. Tugas kita bersama menjaga integritas pemerintahan dan penegakan hukum di daerah,” ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh aparatur dan masyarakat untuk tetap solid menjaga marwah pemerintahan serta mendukung langkah tegas aparat penegak hukum.
“Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal dan harus dijaga bersama. Bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tugas kita semua,” pungkas Muchendi.
BA mulai beraksi sejak pukul 08.00 WIB, dengan mendatangi Kejati Sumsel, lalu menuju Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB. Mengenakan seragam jaksa lengkap, ia mengaku sebagai perwakilan dari JAM Intel Kejagung.
Di Kejari OKI, BA sempat berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus dan Kasi Intel, menanyakan beberapa perkara, bahkan meminta difasilitasi untuk bertemu Bupati OKI. Permintaan itu ditolak karena tidak sesuai prosedur.
Setelah meninggalkan Kejari, BA mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan ke Pemkab OKI. Ia juga sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI. Namun, pertemuan dengan Bupati tak pernah terjadi karena informasi tersebut segera diverifikasi dan dinilai mencurigakan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Intelijen Kejari OKI bergerak cepat dan berhasil mengamankan BA di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung.
Dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumsel, diketahui BA bukanlah seorang jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit telepon genggam, 1 KTP, 1 kartu pegawai, 1 KTA, 1 name tag, dan 1 stel pakaian dinas Kejaksaan (Gamjak). Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan.(Murod)