Home / News / Antisipasi Karhutla, Kodim 0402/ OKI-OI Sosialisasi Keliling OKI

Antisipasi Karhutla, Kodim 0402/ OKI-OI Sosialisasi Keliling OKI

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kodim 0402/OKI-0I selaku Dansubsatgas Operasi Pengendali memberikan himbauan kepada Masyarakat Kabupaten OKI dengan bersosialisasi keliling di Kecamatan Kayuagung dan Kecamatan Sp Padang, Jum’at (13/10).

Dandim 0402/OKI-OI Letkol Inf. Ihsan Mahdi Pane didampingi Kasdim 0402/OKI-OI Mayor Czi Saipul Anwar menjelaskan sosialisasi ini dilakukan guna memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten OKI.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan himbauan kepada masyarakat, apabila masyarakat melihat kebakaran hutan kebun dan lahan segera laporkan kepada Koramil, Polsek, Camat atau Kades setempat,”ujarnya.

Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane juga mengingatkan warga, untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat yang dapat menyebabkan kebakaran hutan kebun.

“Kami berharap masyarakat sebaiknya tidak meninggalkan api di hutan kebun dan lahan, mengingat musim kemarau yang tengah berlangsung membuat lahan kering sehingga rawan terjadinya kebakaran lahan,”harap Irsyad.

Lebih lanjut, pada patroli keliling itu Irsyad juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, mengingat dari situs yang dilansir dari BMKG Indonesia musim kemarau berlangsung hingga Akhir November 2023.

“Kami ingatkan untuk semua warga OKI, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena, Prediksi musim kemarau tahun 2023, cukup panjang dan kering sampai dengan bulan November 2023,”bebernya.

Pun demikian, Irsyad mengingatkan kepada masyarakat, tentang sanksi tegas bagi pembakar hutan akan dikenai Pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Pelaku yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, karena telah melanggar undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar,”pungkasnya.

x

Check Also

Pasca Libur Lebaran, Kehadiran ASN OKI Capai 95 Persen

Pj. Bupati Ogan Komering Ilir Ir. Asmar Wijaya, M.Si dan Pj. Sekda Muhammad Refly MS, ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com