Jalan Kapten H Teguh Eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, Jumat (19/6/2015) resmi menjadi satu arah dari Jalan Letnan Muthtar Saleh menuju Jalan Sudirman. Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan kepolisian Sat Lantas Polres masih memberikan toleransi apabila masih ada pengendara kendaraan yang melanggar.
Jalan simpang tiga yang kerap disebut dengan simpang Srikelang itu, sudah menjadi jalan satu arah dari arah Jalan Letnan Muchtar Saleh menuju ke Jalan Sudirman dan melingkar menuju jalan Letnan Asnawi terus ke Jalan Letnan Yusuf Singadekane Pahlawan. Kendaraan tidak diperbolehkan melintas dari Jalan Letnan Muchtar Saleh menuju Jalan Kapten H Tegus Eks RSUD Kayuagung. Jalan tadi sudah dipastikan menjadi jalan satu arah dari arah Jalan Yusuf Singadekani Pahlawan.
Kendati, sudah jelas arah larangan yang dipasang oleh dinas perhubungan dan pihak kepolisian, masih ada kendaraan sepeda motor maupun roda empat, mobil yang melanggar, menerobos kawasan jalan satu arah. Polisi dan dinas perhubungan yang berdiri diterik panasnya matahari, tidak dihiraukan oleh pengendara. Memang, polisi dan dishub tidak melakukan tindakan atau tilang. Mereka hanya memberikan teguran dan peringatan bahwa Jalan Kapten H Tegus Eks RSUD Kayuagung sekarang ini jalan satu arah.
Ada juga, beberapa pengendara yang lain, setelah melihat rambu larangan melintas pengendara memilih balik arah dan menuju ke Jalan Sudirman. Sedikit jauh dari pada jalan yang dijadian jalan satu arah.
Kadis Perhbungan dan Informatika OKI Pratama Suryadi SP mengatakan, mulai Juni ini jalan menuju Jalan Kapten H Tegus Eks Rumah Sakit lama diperlakukan jalan satu arah dari Jalan Letnan Yusuf Singadekane Pahlawan dan tidak diperbolehkan dari arah Jalan Lentnan Muchtar Saleh ataupun Jalan Sudirman.
“Sudah jelas ada rambu-rambu lalulintas yang tidak memperbolehkan kendaraan melintas,” kata Pratama panjang lebar. Apalagi Pos Polisi berada di tengah persimpangan jelas terlihat dari pengendara.
Untuk selama satu bulan kedepan, petugas masih bisa memberikan toleransi apabila ada warga yang menerobos masuk. Masih katanya, ketetapan hukum rambu berlaku satu bulan sejak dipasang. “Sebenarnya, rambu larangan melintas dari arah masuk Jalan Letnan Muchtar Saleh ini sudah lama, tapi kendaraan bisa melintas kalau pukul 16.00. Tetapi sekarang ini, sudah tidak diperbolehkan lagi, karena jalan resmi dibuka untuk satu arah saja, karena untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Kapten H Tegus Eks rumah sakit lama,” tuturnya.
Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kasat Lantas AKP Harris SIk mengatakan, di persimpangan tiga Srikelang tersebut, telah dipasang papan petunjuk arah sebagai tambahan. Bahwa jalan tersebut diperlakukan untuk satu arah. “Untuk mengingatkan pengendara, pihaknya juga akan menempatkan petugas kepolisian dan dinas perhubungan,” tegas AKP Harris.
Ditambahakn AKP Harris, dengan perubahan arus lalu lintas di Jalan Simpang Srikelang, Jalan Kapten H Tegus Eks rumah sakit lama itu, diyakinkan akan mengantisipasi kemacetan. Karena jalan di buka dengan cara satu arah.
Menurutnya, selama ini kerap terjadi kemacetan panjang dan lama yang disebabkan kendaraan parkir di depan sekolahan Bina Insani. Selain itu juga, pengendara kendaraan parkir bersebrangan di depan praktek dokter sehingga dipastikan akan mengganggu lalulintas. “Dengan jalan satu arah Insya Allah jalan di simpang Srikelang akan lancar,” tandasnya
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia