Home / News / Sidang Korupsi PT KIM dan BSI Hadirkan Lima Saksi, Kejari OKI Tegaskan Komitmen Tuntaskan Perkara

Sidang Korupsi PT KIM dan BSI Hadirkan Lima Saksi, Kejari OKI Tegaskan Komitmen Tuntaskan Perkara

Kayu Agung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, periode 2022–2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI telah menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Menurut Agung, sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H., dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. Sementara Kejari OKI diwakili Tim JPU yang terdiri dari Ulfa Nauliyanti, S.H., dan Bayu Kuncoro, S.H.

“Dalam persidangan tersebut, Tim JPU menghadirkan lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan menerangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira,” ujar Agung dalam keterangan resminya.

Agung menjelaskan, tiga terdakwa yang hadir langsung dalam persidangan yakni SS selaku Komisaris Utama atau Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada tahun 2022 dan 2023. Melalui agenda pemeriksaan saksi, JPU berupaya mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh guna memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

Lebih lanjut, Agung mengatakan seluruh rangkaian persidangan berjalan lancar, tertib, dan tanpa hambatan. Kejari OKI, lanjutnya, berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui proses persidangan ini, Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel, demi memulihkan hak-hak masyarakat petani tambak serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara,” tegas Agung.

Ia menambahkan, Kejari OKI akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(Murod)

x

Check Also

Bupati OKI: Bangun Masjid Harus Diiringi Komitmen Memakmurkannya

OKI — Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki mengingatkan bahwa semangat masyarakat dalam ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com