Palembang, 8 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (8/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa berinisial N dan JS. “Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 11 undang-undang yang sama,” terangnya.
Menurut Rio, terdakwa N yang merupakan Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung diduga meminta seluruh Kades di kecamatan tersebut untuk membayar iuran tahunan sebesar Rp7 juta per desa. “Untuk tahap awal, para Kades sudah menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta melalui bendahara forum, yaitu terdakwa JS. Iuran itu diminta dengan alasan untuk kegiatan sosial dan silaturahmi Forum Kades bersama instansi pemerintah,” jelasnya.
Namun, lanjut Rio, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 24 Juli 2025, tim Kejaksaan menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp65.850.000 di Kantor Camat Pagar Gunung. Uang tersebut merupakan hasil setoran para Kades yang dikumpulkan melalui terdakwa JS.
“Dalam sidang perdana ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkas Rio.(Murod)