“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan Kejari OKI yang telah bekerja keras memenangkan gugatan perdata ini. Aset ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat OKI, dan kami merasa senang bahwa lahan ini kini dapat kembali dimanfaatkan secara optimal untuk warga,” ujar Asmar Wijaya, Senin (4/11/2024).
Pj Bupati OKI juga menekankan bahwa dedikasi dan integritas yang ditunjukkan oleh tim Jaksa Pengacara Negara di Kejari OKI patut diacungi jempol. Menurutnya, kemenangan ini adalah bukti keunggulan hukum yang dimiliki serta komitmen luar biasa dari pihak Kejari OKI dalam mempertahankan hak-hak pemerintah dan masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah bukti kemampuan hukum yang unggul dan dedikasi luar biasa dari tim Kejari OKI dalam menjalankan amanah negara sebagai Jaksa Pengacara Negara,” ungkap Asmar Wijaya.
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris H. Djali pada 24 Juni 2024, yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut dan menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III. Setelah melalui proses persidangan selama lima bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan dalam perkara No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG terkait lahan hutan kota tersebut.
Menurut Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, proses hukum ini memanfaatkan berbagai dalil yang menjadi dasar putusan majelis hakim. Dalam penjelasannya, Hendri menyebutkan bahwa pembangunan hutan kota dan fasilitas Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kayuagung memiliki tujuan untuk kepentingan umum, yaitu sebagai ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.
“Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat setelah melalui pertimbangan panjang bahwa pembangunan hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 huruf I dan p, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum, serta Pasal 123 Lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Hendri Hanafi.
Selain itu, Hendri menambahkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa surat wasiat yang dijadikan dasar klaim oleh penggugat tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengakui kepemilikan atas lahan tersebut. Surat wasiat, menurut pertimbangan majelis hakim, tidak dapat menjadi alas hak yang sah tanpa adanya bukti pendukung lain yang cukup kuat.
“Surat wasiat saja tidak cukup sebagai bukti kepemilikan. Harus didukung dengan alas hak lain yang sah. Berdasarkan alasan ini, majelis hakim menolak gugatan dari pihak penggugat,” tambahnya.
Dengan keluarnya putusan ini, Pemerintah Kabupaten OKI di bawah kepemimpinan Pj Bupati Asmar Wijaya berkomitmen untuk mempertahankan fungsi lahan hutan kota tersebut sebagai ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat serta sebagai fasilitas pendukung pendidikan di wilayah Kayuagung. Kemenangan ini juga memperkuat posisi pemerintah dalam menjaga dan memanfaatkan aset publik demi kepentingan umum.
Pj Bupati Asmar berharap agar keberhasilan ini menjadi langkah positif dalam mempertahankan aset-aset publik lainnya di wilayah OKI yang memiliki nilai penting bagi masyarakat. Keberhasilan Kejari OKI dalam memenangkan sengketa ini, menurutnya, adalah hasil dari sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk memastikan aset pemerintah tetap terjaga untuk kepentingan bersama.
Dengan berakhirnya sengketa ini, diharapkan fungsi hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung dapat terus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat OKI, khususnya dalam penyediaan fasilitas umum dan sarana pendidikan yang memadai.