Home / News / Kejari OKI Terima Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi E-Batara Rp4,67 Miliar

Kejari OKI Terima Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi E-Batara Rp4,67 Miliar

Kayu Agung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., melalui keterangan resminya, Jumat (19/6).

Agung Setiawan menjelaskan, penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik Polres OKI terhadap seorang tersangka berinisial AAM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021–2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.673.718.063,28 atau sekitar Rp4,67 miliar.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, secara subsidair tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Agung Setiawan menambahkan, setelah proses Tahap II selesai, tersangka AAM langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1014/L.6.12/Ft.1/06/2026.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Murod)

x

Check Also

Penggeledahan Ketiga KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Kayu Agung – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) yang merupakan bagian dari Tim ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com