
Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Palembang, Jumat (11/7/2025). Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 10 Juli 2025.
“Penggeledahan dilakukan di rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Kantor PT. PU di Jalan Basuki Rachmat, serta kantor PT. BSS dan PT. SAL yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang,” terang Vanny.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen dan surat-surat penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini.
“Penyidikan ini merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 9 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” tambahnya.
Seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(Murod)
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia