Home / News / Pemkab OKI Tuntaskan Hak Guru PAI, AGPAII Apresiasi Komitmen dan Respons Cepat

Pemkab OKI Tuntaskan Hak Guru PAI, AGPAII Apresiasi Komitmen dan Respons Cepat

OKI — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat apresiasi dari kalangan pendidik atas langkah konkret dalam memenuhi hak guru Pendidikan Agama Islam (PAI), khususnya penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh 18 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten OKI dalam pertemuan di Kantor Bupati OKI, Rabu (16/4).

Total anggaran sebesar Rp 6,9 miliar yang disalurkan untuk periode 2023 hingga 2025 dinilai sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru.

Ketua DPP AGPAII, Endang Zainal, menilai langkah Pemkab OKI sebagai respons cepat dalam merealisasikan hak-hak guru agama.

“OKI termasuk daerah yang sigap dalam memenuhi hak guru agama. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Senada, Ketua AGPAII Kabupaten OKI, Beni Rosianto, menyebut realisasi pembayaran hak guru PAI dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kemajuan signifikan.

“Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak guru secara bertahap hingga tuntas,” katanya.

Ia menjelaskan, tingkat realisasi pembayaran meningkat dari sekitar 50 persen pada 2023 menjadi 100 persen pada 2024 dan 2025.

Sebelumnya, penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi guru PAI sempat mengalami kendala secara nasional akibat ketidaksinkronan regulasi. Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, instansi yang mengangkat guru bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan.

Namun, posisi guru PAI yang dibina oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tetapi diangkat oleh pemerintah daerah menimbulkan hambatan administratif. Di sisi lain, Kementerian Pendidikan tidak mengalokasikan anggaran, sementara Kementerian Agama belum memiliki nomenklatur untuk pencairan tunjangan tersebut.

Permasalahan tersebut kemudian diatasi melalui koordinasi lintas kementerian. Mekanisme penyaluran tunjangan dilakukan melalui kas pemerintah daerah bagi guru PAI yang mengajar di sekolah negeri.

Beni juga mengungkapkan, untuk tahun anggaran 2025, dana dari pemerintah pusat baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember.

“Secara riil, anggaran masuk ke kas daerah pada 29 atau 30 Desember 2025. Berkat perhatian Bupati, hak guru dapat segera direalisasikan sebelum Idul Fitri,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah yang akan terus diperkuat.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir dalam memastikan hak-hak guru terpenuhi,” kata Muchendi.

Ia menambahkan, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sehingga perlu mendapatkan dukungan berkelanjutan.

Melalui momentum tersebut, Pemkab OKI berharap sinergi antara pemerintah daerah, guru, dan organisasi profesi dapat terus terjaga, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di daerah. (Murod)

x

Check Also

Penataan Kabel Semrawut Mendesak, Pemkab OKI Libatkan Operator Telekomunikasi

Kayu Agung, 14 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempercepat penataan jaringan ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com