
OKI — Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi, menyuarakan aspirasi tenaga pendidik, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepada Komisi X DPR RI dalam kunjungan spesifik di Kabupaten OKI, Jumat (17/4).
Dalam pertemuan tersebut, Muchendi menegaskan bahwa kesejahteraan guru PPPK paruh waktu perlu mendapat perhatian serius, karena perubahan status dari tenaga honorer belum diiringi peningkatan pendapatan.
“Saat masih honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar bisa memperoleh sekitar Rp1 hingga Rp1,5 juta per bulan. Setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di OKI terdampak kondisi tersebut. Saat ini, mereka hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan tanpa tunjangan tambahan.
Menurut Muchendi, kondisi ini tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan. Namun, keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah kabupaten belum mampu meningkatkan penghasilan guru melalui APBD.
“Karena itu, kami mendorong kebijakan pemerintah pusat agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan,” tegasnya.
Aspirasi serupa juga disampaikan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) OKI, Napeon. Ia menilai perubahan status menjadi PPPK paruh waktu justru merugikan sebagian tenaga pendidik.
“Ini ironis. Guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sangat sulit. Aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan tunjangan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa negara harus hadir menjamin kesejahteraan guru.
“Kami telah mendesak pemerintah pusat membantu daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak memperoleh gaji layak dan dibayarkan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi X juga mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyiapkan kebijakan khusus, termasuk skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), agar tidak membebani fiskal daerah.
“Kami akan terus mengawal agar guru PPPK paruh waktu mendapatkan haknya secara adil. Kesejahteraan guru adalah fondasi peningkatan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Selain menyoroti kesejahteraan guru, kunjungan Komisi X DPR RI ke OKI juga mengevaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Anggota Komisi X DPR RI, Latinro Tunrung, menyebut partisipasi pelaksanaan asesmen cukup baik, meski hasilnya belum menggembirakan.
“Ini menjadi bahan evaluasi, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi X juga mencatat adanya kesenjangan sumber daya manusia dan fasilitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, seperti keterbatasan listrik, akses sinyal, serta tenaga pendukung.
Temuan itu akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah guna perbaikan kebijakan pendidikan ke depan.
(Murod)
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia