
KAYUAGUNG – Aksi premanisme dan penganiayaan yang menimpa tiga orang jurnalis saat tengah menjalankan tugas peliputan di Palembang memicu reaksi keras.
Dalam Ikatan Wartawan Online Ogan Komering Ilir (IWO OKI) secara tegas mengutuk insiden kekerasan tersebut.
Ketua Pengurus Daerah (PD) IWO OKI Darfian Mahar Jaya Suprana menilai tindakan brutal terhadap insan pers bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers serta pelanggaran hukum berat yang tak dapat ditoleransi.
“Kami mengecam keras aksi premanis dan penganiayaan terhadap rekan-rekan jurnalis di Palembang. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi, apalagi kekerasan fisik, kejahatan yang merusak nilai-nilai demokrasi,” kata Darfian Mahar Jaya Suprana, etika ditemui awak media pada Rabu (14/10/2026) siang.
Darfian mengingatkan jurnalis mengemban tugas penting untuk menyajikan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang kepada masyarakat luas.
“Kekerasan terhadap jurnalis sama halnya dengan upaya sistematis untuk membungkam keterbukaan informasi publik,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris PD IWO OKI Winando Davinci turut angkat bicara. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam melihat rekan seprofesi diintimidasi.
Winando turut melayangkan sejumlah tuntutan resmi guna mengawal kasus ini.
“Tindakan ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Sumatera Selatan. Kami menuntut aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku. Tak ada ruang bagi premanisme terhadap pekerja pers,” seru Winando.
Dalam kesempatan tersebut, Winando memaparkan 3 poin tuntutan resmi dari PD IWO OKI dengan minta Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel segera menangkap dan memproses hukum para pelaku penganiayaan hukuman maksimal demi memberikan efek jera.
“Mendesak berwajib dan negara untuk hadir memberikan jaminan perlindungan, keamanan dan keselamatan bagi seluruh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” ungkapnya.
Memperingatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah dan pihak swasta untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan tidak menghalang-halangi upaya pencarian informasi dilindungi undang-undang.
“Kami mengajak seluruh insan pers di Sumatera Selatan merapatkan barisan, tetap solid, dan terus mengawal kasus hingga keadilan ditegakkan,” tutupnya.
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia