
KAYUAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Melalui program ‘Jaksa Menyapa’ di 90,4 Kayuagung Radio, masyarakat diajak memahami proses penanganan perkara sekaligus berperan aktif membangun budaya antikorupsi.
Edukasi hukum tersebut disampaikan Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H., Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI. Dalam dialog tersebut, Ulfa menjelaskan tugas dan fungsi bidang tindak pidana khusus, tahapan penanganan perkara, capaian penanganan perkara sepanjang 2026, hingga pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Program ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat Kabupaten OKI dan sekitarnya agar lebih memahami mekanisme penegakan hukum, termasuk pentingnya mengedepankan fakta, alat bukti, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara.
Ulfa menjelaskan, penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga menyangkut perlindungan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
Penyalahgunaan keuangan negara berpotensi menghambat pembangunan, mengganggu pelayanan publik, serta mengurangi manfaat anggaran yang seharusnya dirasakan masyarakat. Karena itu, penanganan dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pahami Tahapan Penanganan Perkara Korupsi
Dalam dialog ‘Jaksa Menyapa’ Ulfa memaparkan tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan sesuai kewenangan kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa informasi awal mengenai dugaan tindak pidana harus ditelaah terlebih dahulu. Tidak setiap laporan atau informasi yang diterima secara otomatis berujung pada penetapan tersangka maupun penuntutan.
Dalam proses penyidikan, aparat mengumpulkan dan menilai alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta menemukan tersangka sesuai ketentuan hukum. Perkara selanjutnya dapat memasuki tahap penuntutan apabila persyaratan hukum yang ditentukan telah terpenuhi.
Ulfa juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan hakim melalui proses peradilan.
Karena itu, masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait perkara hukum dan tidak terburu-buru menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejari OKI Paparkan Capaian Penanganan Perkara 2026
Dalam dialog tersebut, Ulfa turut memaparkan data penanganan perkara Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI sepanjang 2026 berdasarkan materi yang dibahas.
Tercatat, satu perkara berada pada tahap penyelidikan, dua perkara dalam tahap penyidikan, satu perkara telah memasuki tahap penuntutan, dan satu perkara telah dieksekusi.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait e-Batara Pos yang telah memasuki tahap penuntutan. Perkara ini menjadi bagian dari penanganan tindak pidana khusus yang diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dialog tersebut membahas dugaan korupsi dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Pampangan periode 2023–2024. Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dalam perkara tersebut.
Ulfa menegaskan bahwa setiap perkara harus diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka maupun proses penuntutan tidak dapat disamakan dengan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan hakim melalui persidangan.
Masyarakat Diajak Aktif Melaporkan Dugaan Korupsi
Selain memberikan edukasi mengenai proses hukum, program ‘Jaksa Menyapa’ juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Masyarakat dapat memulainya dengan membiasakan perilaku jujur, tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya, serta ikut memperhatikan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di lingkungan masing-masing.
Apabila mengetahui informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikannya melalui saluran resmi aparat penegak hukum yang berwenang. Informasi sebaiknya disampaikan secara jelas, mencakup peristiwa, waktu, lokasi, serta bukti pendukung yang diperoleh secara sah apabila tersedia.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan penyelidikan sendiri, mengambil dokumen secara melawan hukum, atau menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi melalui media sosial.
Partisipasi masyarakat sangat penting, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati proses hukum. Informasi serta bukti pendukung yang disampaikan secara benar dapat membantu aparat berwenang melakukan penelaahan sesuai prosedur.
Pendidikan Antikorupsi Dimulai Sejak Dini
Ulfa juga menyoroti pentingnya menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini melalui keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Sikap jujur, disiplin, bertanggung jawab, adil, serta berani menyampaikan kebenaran merupakan nilai dasar yang perlu dibangun untuk memperkuat integritas generasi muda.
Penerapannya dapat dimulai dari hal sederhana, seperti tidak menyontek, tidak memalsukan informasi, menggunakan fasilitas bersama secara bertanggung jawab, dan menghargai hak orang lain.
Pembiasaan nilai-nilai tersebut diharapkan dapat membentuk karakter yang berintegritas sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Jaksa Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum
Melalui program ‘Jaksa Menyapa’ di 90,4 Kayuagung Radio, Kejari OKI berharap masyarakat semakin memahami tugas kejaksaan, mekanisme penanganan perkara, serta cara berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi secara benar.
Dialog ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya membutuhkan ketegasan dalam menangani dugaan pelanggaran, tetapi juga profesionalitas, ketelitian, penghormatan terhadap hak-hak hukum, dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi kepentingan publik, menyampaikan informasi melalui jalur resmi, serta membangun budaya antikorupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.(Mrd)
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia