Home / News / Tragedi di Pedamaran, Anak Perempuan 6 Tahun Tewas Dianiaya dan Dicabuli RY

Tragedi di Pedamaran, Anak Perempuan 6 Tahun Tewas Dianiaya dan Dicabuli RY

Kayuagung – Peristiwa memilukan kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial R, ditemukan tak bernyawa usai menjadi korban kekerasan dan tindak asusila oleh seorang pemuda berinisial RY (20), warga Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kejadian tragis ini berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran, diketahui bahwa pelaku membujuk korban dengan iming-iming makanan ringan dan mencari cucup (pipet). Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga ke area semak-semak di sekitar dusun.

“Sesampainya di lokasi, pelaku langsung merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Saat korban berteriak dan melawan, pelaku membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik lehernya menggunakan tangan kanan hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” terang Kapolres.

Ironisnya, setelah korban meninggal dunia, pelaku bahkan sempat membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali.

Gerak cepat dilakukan aparat kepolisian usai menerima laporan dari masyarakat dan keterangan saksi-saksi. Pada Minggu pagi, 27 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. RY sempat mencoba kabur lewat jendela belakang, namun berhasil digagalkan petugas.

“Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Kapolres OKI menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika melihat tanda-tanda tindakan pidana. Ini tragedi yang menyayat hati. Kami pastikan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Murod)

x

Check Also

Kolaborasi Pemerintah–Operator Jadi Kunci Pengentasan Blankspot di OKI

Kayu Agung, 14 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggencarkan kolaborasi dengan ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com