Home / News / Dugaan Korupsi Belanja Sarpras RSUD Kayuagung, Penyidik Kejari OKI Sita Sejumlah Dokumen

Dugaan Korupsi Belanja Sarpras RSUD Kayuagung, Penyidik Kejari OKI Sita Sejumlah Dokumen

Kayu Agung – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor CV dan sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Kamis (25/6/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada belanja bidang sarana dan prasarana (Sarpras) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir I Gede Widhartama, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan upaya hukum untuk mendukung kepentingan penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Kegiatan penggeledahan tersebut merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk mendukung kepentingan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja pada bidang sarana dan prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024,” ujar Agung Setiawan.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejari OKI berhasil memperoleh sekaligus melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari OKI yang didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, serta dihadiri pemilik rumah yang diketahui juga merupakan Wakil Direktur CV yang menjadi lokasi penggeledahan.

Agung menegaskan, Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil memperoleh dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Agung.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir masih terus mendalami perkara tersebut melalui proses penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi pada belanja sarana dan prasarana RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024.

(Murod)

x

Check Also

OKI Pamerkan Gulo Puan hingga Songket Bidak Cukit di Festival Seni Adat dan Tradisi Sumsel 2026

Palembang — Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tampil memukau dalam Festival Seni Adat dan Tradisi Sumatera ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com