
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (10/7), penasihat hukum IH dari Kantor Hukum Putra Penutup, Novi Yanto, S.H. dan Andi Wijaya, S.H., menyatakan bahwa langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI tidak keliru dan sudah sesuai aturan hukum.
“Kami menilai langkah PMD OKI sudah tepat dan proporsional. Status hukum klien kami belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk memberhentikan sementara,” tegas Novi Yanto.
Pihaknya juga menanggapi komentar yang menyebut bahwa Kades yang menjadi terdakwa atas perkara dengan ancaman di atas lima tahun wajib diberhentikan sementara. Menurut mereka, penafsiran itu terlalu sempit dan tidak sejalan dengan prinsip dasar hukum Indonesia.
“Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Klien kami belum tentu bersalah dan proses hukum masih berjalan. Maka tidak tepat jika ada dorongan untuk memberhentikan secara tergesa-gesa,” timpal Andi Wijaya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyebut bahwa justru IH adalah korban penipuan dalam kasus tersebut. IH telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait ijazah kepada pihak kepolisian.
“Klien kami telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/185/IV/2025/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel, tertanggal 10 April 2025,” ungkap Novi.
Terkait status IH yang masih aktif sebagai kepala desa, pihak kuasa hukum menyebut bahwa fungsinya sudah dibatasi secara signifikan oleh PMD OKI sebagai bentuk kehati-hatian.
“Klien kami tidak bisa mencairkan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Artinya kewenangan fiskal telah dibekukan,” tambahnya.
Soal Pasal 41 UU Nomor 6 Tahun 2014 yang kerap dijadikan dasar pemberhentian sementara, tim hukum menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak bersifat otomatis.
“Diskresi kepala daerah tetap berlaku. Pertimbangan sosial, keadilan, dan stabilitas desa juga penting dalam mengambil keputusan,” pungkas Andi.
Sementara itu, Dinas PMD OKI sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.(Murod)
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia