Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jenis retribusi terminal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan terminal.
Kepala Dishubkominfo, Tohir Yanto SSos mebenarkan, bahwa saat ini Perda No 16 tahun 2015 tersebut sedang tahap sosialisasi. “Saat ini sedang tahap sosialisasi kepada para sopir angkutan penumpang dan barang, pada tanggal 1 April mendatang akan kita berlakukan,” kata Tohir panjang lebar perda tersebut retribusi angkutan penumpang dan barang naik rata-rata 60 persen.
Diberlakukanya perda tersebut adalah salah satu upaya Dishubkominfo dalam meningkatkan PAD OKI dari terminal. “Ditahun 2016 retribusi terminal ditarget Rp 2,8 Milyar, sementara di tahun 2015 lalu Rp 1,8 Milyar, kenaikan target retribusi ini sebesar Rp 1 Milyar, kita berharap dengan diberlakukannya perda tadi target dapat tercapai, paling tidak tercapai 70 persen,” harap Tohir, Rabu (30/3/16).