Home / News / Sat Reskrim Polres OKI Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Hingga Tewas di Lempuing

Sat Reskrim Polres OKI Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Hingga Tewas di Lempuing

Kayuagung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pria berinisial H (29), warga Dusun 4 Desa Sindangsari, Kecamatan Lempuing, OKI.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula dari perkelahian antara adik korban, J, dengan pelaku utama berinisial MD (40) di Pasar Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak terima dengan peristiwa tersebut, MD kemudian menghubungi dua rekannya, RW (46) dan DS (37).

Ketiganya lalu mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mencari J. Namun, yang mereka temui justru kakak kandung J, yakni korban H. Di lokasi kejadian, sempat terjadi bentrok fisik antara korban dan para pelaku yang sama-sama menggunakan senjata tajam.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa motif utama tindakan pelaku diduga karena sakit hati terhadap adik korban.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres OKI. Kami akan menindak tegas para pelaku dan menuntaskan proses hukumnya,” tegas Kapolres.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, pada pukul 16.00 WIB hari yang sama, jajaran Polres OKI bersama Polsek Lempuing berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, para pelaku telah melarikan diri dari rumah masing-masing.

Melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku dan Kepala Desa Tebing Suluh, kepolisian akhirnya berhasil membujuk para pelaku untuk menyerahkan diri. Secara bertahap, para pelaku menyerahkan diri:

  • MD menyerahkan diri pada 24 Juni 2025 pukul 22.30 WIB

  • RW menyerahkan diri pada 28 Juni 2025 pukul 16.00 WIB

  • DS menyerahkan diri pada 30 Juni 2025 pukul 11.00 WIB

Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menempuh jalur damai dan tidak mudah terpancing emosi. Serahkan penyelesaian kepada pihak berwenang,” pungkasnya.(Murod)

x

Check Also

Pemkab OKI dan Baznas Bedah Rumah Warga Pedamaran Terdampak Angin Kencang

Kayuagung, (26/9/2025) – Musibah hujan deras disertai angin kencang yang melanda Dusun IV, Desa Pedamaran VI, ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com