Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKI Iptu Jailili SH dan personil berhasil mengamankan dua orang warga Desa Bali Sadar Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga sebagai pengedar uang palsu (Upal) pesahan Rp 100.000 berjumlah Rp 90.400.000.Kedua orang tadi yakni, Saipul (37) dan Ayu Maipa (19) warga Kampung Bali Sadar Dusun 6 Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI, yang hendak metransper uang pecahan Rp 100 ribuan melalui Bank BRI Cabang Pematang Panggang, dengan tujuan ke Rekening Bank BRI atas nama Dedy Syaiful (38) warga Blok G Jalan Kutilang No 3 Kelurahan Seberang Ulu I Palembang.
Uang senilai Rp 110 juta tadi, belum sempat ditransper, kasir bank sudah curiga karena lembaran uang seratus ribu berjumlah 110 lembar itu, ada 904 lembar palsu. Sehingga, pihak kasir memanggil pihak keamanan untuk mengamankan Ayu selaku nasabah.
“Sementara ini, kedua orang yang diamankan baru dimintai keterangan mengenai duit yang ada ditangannya,” kata Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Iptu Jailili.
Duit-duit ini nyaris menyerupai duit yang aslinya.
Masih kata Jailili, berdasarkan pengakuan keduanya yang sekarang masih sebagai saksi menyebutkan, mereka hanya menerima titipan duit dari saudara Macan warga Desa Sungai Sodong yang minta tolong kirim duit tersebut ke Dedy di Palembang. Berhubung, Saipul masih mengurus keluarga yang sakit, jadi uang sebanyak Rp 110 juta itu, akan ditransper melalui bank.
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia