Home / News / Pemkab OKI Perketat Pengawasan Enam Perusahaan Terdampak Karhutla

Pemkab OKI Perketat Pengawasan Enam Perusahaan Terdampak Karhutla

Gubernur Sumsel dan Bupati OKI saat meninjau titik api di desa Sungai Bungin, Pangkalan lampam

OKI — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memperketat pengawasan terhadap enam perusahaan yang areal konsesinya teridentifikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah tersebut dilakukan melalui proses klarifikasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi kebakaran sekaligus mengevaluasi upaya pengendalian karhutla yang dilakukan masing-masing perusahaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI, Muktaqid, ST., mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan informasi mengenai area yang terbakar dapat dibuktikan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Enam perusahaan tersebut diminta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain titik koordinat lokasi, waktu kejadian, kronologi kebakaran, hingga langkah penanganan yang telah dilakukan.

“Tiga perusahaan telah memberikan klarifikasi tertulis, sementara tiga lainnya masih melengkapi data. Kami memberikan batas waktu paling lama 14 hari kerja, dengan target penyelesaian dalam tujuh hari,” ujar Muktaqid, Rabu (7/10).

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) juga diterjunkan untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

Verifikasi lapangan dilakukan untuk mencocokkan laporan yang disampaikan perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.

Jika perusahaan menyatakan sumber api berasal dari luar areal usaha, pemeriksaan akan mencakup titik awal kebakaran, arah perambatan api, serta kondisi lahan sebelum dan setelah kejadian.

Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab OKI dalam melakukan evaluasi terhadap pengendalian karhutla sekaligus menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak hanya klarifikasi, tetapi juga monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian kebakaran. Jika ditemukan hal-hal yang memerlukan tindakan lebih lanjut, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Muktaqid.

Pengawasan juga mencakup pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pengendalian karhutla. DLH OKI berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memastikan kesiapan sistem, personel, sarana dan prasarana pemadaman, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran sesuai Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

Hotspot Disandingkan dengan Peta Konsesi

Penguatan pengawasan tersebut sebelumnya juga diarahkan Bupati OKI, H. Muchendi, dengan meminta agar proses verifikasi didukung pemetaan sebaran titik panas atau hotspot yang disandingkan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) dan konsesi perusahaan.

Pemetaan itu digunakan untuk mengidentifikasi posisi titik api secara lebih jelas, baik yang berada di dalam konsesi, di sekitar batas wilayah, maupun di luar izin usaha.

Muchendi mengatakan pemetaan penting agar pemerintah memiliki dasar objektif dalam melakukan pengawasan sekaligus menentukan langkah penanganan karhutla.

“Kita ingin setiap informasi mengenai hotspot dan karhutla dapat dipetakan dengan jelas. Mana yang berada di dalam konsesi, di sekitar batas, maupun di luar konsesi harus diketahui berdasarkan data dan kondisi lapangan,” ujar Muchendi.

Ia menegaskan, data hasil pemetaan tidak cukup hanya menjadi bahan administrasi, tetapi harus dilanjutkan dengan verifikasi langsung di lapangan.

Dengan cara tersebut, pemerintah dapat mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus memastikan pengendalian karhutla dilaksanakan sesuai tanggung jawab masing-masing pihak.

“Data wajib diverifikasi di lapangan. Setelah itu baru kita lihat langkah penanganannya dan apa yang perlu dilakukan selanjutnya sesuai ketentuan,” tegasnya.

x

Check Also

Perdes dan Sanksi Adat Jadi Benteng Karhutla di Desa Jermun OKI

OKI — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ...