Home / News / Pelaku Pembunuhan Penjual Es Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Penjual Es Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Kayuagung – Warga Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) digegerkan dengan peristiwa tragis yang terjadi di depan SMK Negeri 1 Kayuagung, Minggu sore (11/5/2025). Seorang penjual es yang akrab disapa Mang Klek tewas setelah ditusuk oleh seseorang tak jauh dari lokasi ia biasa berjualan.

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Letnan Sayuti, Kelurahan Kotaraya, Kecamatan Kayuagung. Kapolres OKI AKBP Eko Rubianto, SH, S.Ik, MH dalam konferensi pers menyampaikan bahwa korban berinisial K (60) yang sehari-hari berjualan es, menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku berinisial L (34).

“Kejadiannya saat korban hendak pulang dari berjualan. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung menusuk korban menggunakan sebilah pisau sebanyak lima kali,” ujar Kapolres.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka parah, yakni luka tusuk di perut kiri, luka sayat di perut kanan, luka di dada sebelah kanan, serta luka pada kedua lengan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam bergagang kayu warna coklat, bersarung kulit coklat dengan panjang sekitar 30 cm.

Hingga kini, motif pembunuhan masih didalami penyidik. Pelaku terancam dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.(Jang Murod)

x

Check Also

Safari Jumat Awal 2026, Bupati OKI Serap Aspirasi Warga dan Tinjau Rumah Tak Layak Huni

OKI – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi, mengawali tahun 2026 dengan melaksanakan Safari ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com