
Kayuagung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir kembali menerima uang titipan pengganti terkait perkara tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan uang titipan sebesar Rp140 juta dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Kejari OKI oleh pihak keluarga terdakwa berinisial IT, H, AS, dan M.
Dengan tambahan ini, total uang titipan yang telah dihimpun Kejari OKI hingga saat ini mencapai Rp472,84 juta. Uang tersebut sebelumnya juga diserahkan secara bertahap, baik oleh para terdakwa maupun pihak keluarga mereka.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH., mengatakan penerimaan uang titipan pengganti ini menunjukkan upaya serius Kejari OKI dalam mengawal pemulihan kerugian negara.
“Meski begitu, penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan dan proporsional. Kami akan menuntaskan perkara ini, baik dari sisi penuntutan terhadap terdakwa maupun pemulihan kerugian negara secara maksimal,” tegasnya.(Murod)
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia