Home / News / Kejari OKI Sita Dokumen Saat Geledah Rumah TSK AS

Kejari OKI Sita Dokumen Saat Geledah Rumah TSK AS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyidik kejari OKI melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS, yang merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI tahun 2015-2021.

Penggeledahan itu berdasarkan perintah penggeledahan Kajari OKI, yang dilaksanakan pada 15 Januari 2024 dan 16 Januari 2024.

Dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, SH, Selasa (16/01), pada Senin (15/01) penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AS yang berada di Komplek perumahan Lavender Kabupaten Banyu Asin.

Kemudian pada hari berikutnya, yakni Selasa (16/01), penyidik Kejari OKI kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka AS yang berada di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI, berikut di kantor perusahaan miliknya.

Hasil penggeledahan itu, lanjut Eko, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan perkara tersebut.

Selanjutnya dokumen yang disita akan ditela’ah serta dipelajari untuk proses penyidikan lebih lanjut sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya.

Dimana beritakan sebelumnya tersangka AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 9,6 milyar.

AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman, minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup

x

Check Also

Pasca Libur Lebaran, Kehadiran ASN OKI Capai 95 Persen

Pj. Bupati Ogan Komering Ilir Ir. Asmar Wijaya, M.Si dan Pj. Sekda Muhammad Refly MS, ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com