Jaringan narkoba internasional asal Negara Malaysia yang masuk di Kota Palembang berhasil ditaklukan jajaran narkoba Polres OKI, hasil dari pengembangan ditangkapnya oknum pegawai negeri sipil (PNS) BKKBN di UPTD Muara Belida Kabupaten Muara Enim, Rabu (25/11).Tersangkanya Subramaniam Kunjan bin Kunjang (52) warga Malaysia yang tinggal di 7 Ulu Kertapati Palembang dan Aria Adhitama (32) warga Sekip Bendung, Kecamatan Kemuning Palembang. Dari tangan tersangka warga Malaysia ditemukan 47 paket narkoba jenis sabu-sabu yang berbentuk pil kapsul berdiameter 0,5 CM dengan panjang 6 CM dengan berat satu kapsul 5 gram.Dari tangan tersangka Aria ditemukan, 20 paket sabu yang bentuk dan jenis sama dengan yang dimiliki tersangka Subramaniam. Kedua tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda dan dari kedua tersangka diamankan 67 bungkus sabu berbentuk kapsul yang diduga barang ini, ditelan dan disimpan dalam perut dan dikeluarkan melalui anus, saat membuang air besar baru diambil.
Sabu-sabu yang dikemas bak kapsul tadi totalnya seberat 335 gram dengan total nilai uang tunai senilai Rp 335 juta. Sabu yang dibungkus bak pil kapsul tadi, setelah di jejeran dari satuan narkoba di atas meja, ada kotoran di luarnya berwarna kuning-kuning, sehingga anggota polisi yang memegangnya harus menggunakan sarung tangan, karena bauk kotoran.
Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Wakapolres Kompol M Adil SIk didampingi Kasat Narkoba Iptu Rio Maurice SH mengatakan, penangkapan warga negara asing (WNA) bermula dari tertangkapnya tersangka Aria Adhitama, saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar di Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang. Dari tangan tersangka tadi diamankan 20 kapsul yang berisi sabu seberat 100 gram.
Dari nyanyian tersangka yang merupakan PNS BKKBN Muara Enim tersebut, polisi mendapatkan nama lain yakni, tersangka Subramaniam Kunjan, yang juga pemilik Rumah Makan (RM) Ampera Raya 7 Ulu Palembang. Polisi selanjutnya bertolak ke Palembang dan berhasil meringkus tersangka Subramaniam ini dengan barang bukti 47 paket kapsul berisi 235 gram sabu-sabu. Akhirnya tersangka digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedankan pengakuan tersangka Aria, dirinya hanya sebagai kurir yang disuruh mengantarkan pesanan sabu. “Hanya diupah oleh Pak Cik (nama panggilan Subramaniam -red). Sudah 4 kali ini saya mengantarkan sabu ke wilayah SP Padang. Tapi naas kali ini tertangkap,” ucap PNS golongan III B ini. (dob)
Kayuagung Radio etnikom – Jaringan Media Etnik Indonesia