Home / News / Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke JPU

Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Diserahkan ke JPU

Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/25).

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp137,7 miliar sebagaimana hasil perhitungan BPKP Sumsel. Empat tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yakni:

  • AN, mantan Gubernur Sumsel
  • H, mantan Walikota Palembang
  • EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS
  • RY, Kepala Cabang PT. MB

Sementara satu tersangka lain, AT selaku Direktur PT. MB, sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 2–21 Oktober 2025 di Rutan Klas I Palembang.

“Setelah tahap II ini, penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Palembang. Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan dan berkas kelengkapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.(Murod)

x

Check Also

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

  Kayuagung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) membacakan tuntutan ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com