Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/25).
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp137,7 miliar sebagaimana hasil perhitungan BPKP Sumsel. Empat tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yakni:
- AN, mantan Gubernur Sumsel
- H, mantan Walikota Palembang
- EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS
- RY, Kepala Cabang PT. MB
Sementara satu tersangka lain, AT selaku Direktur PT. MB, sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 2–21 Oktober 2025 di Rutan Klas I Palembang.
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Palembang. Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan dan berkas kelengkapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.(Murod)