Kayuagung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017–2018, yakni HI dan IH.
Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH. menjelaskan bahwa sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan berlangsung aman serta tertib.
“Dalam tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” terang Agung, Rabu (1/10/2025).
Agung menambahkan, agenda persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan. “Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut keuangan negara dan penyelenggaraan pemilu,” tandasnya.(Murod)