Home / News / Tim Pemenangan dan Advokasi ISO Lakukan Audensi ke Capil dan KPU

Tim Pemenangan dan Advokasi ISO Lakukan Audensi ke Capil dan KPU

Ketimbang melakukan unjuk rasa atau aksi damai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tim Pemenangan ISO lebih memilih untuk audensi dengan menyampaikan surat keberatan, dari hasil daftar pemilih tetap (DPT) yang disahkan oleh KPU Kabupaten OKI melalui rapat pleno di Sekretariat KPU OKI, pada tanggal 19 April 2018 di kemarin.
“Kami lebih memilih untuk melakukan audensi kepada Disdukcapil dan KPU Kabupaten OKI, karena hal ini kami anggap lebih evektif untuk memperjuangan hak suara dari 42.533 calon pemilih yang merupakan pendukung fanatik paslon nomor urut 1 yang dikeluarkan dari DPT untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan Pilkada Gubernur dan Wakil gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 sebanyak 476 863 suara yang telah ditetapkan pada tanggal 19 April 2018 oleh KPU OKI,” ujar Ketua Tim Pemenangan ISO, Ir Turmudi, Senin (23/4/2018) di Kayuagung.
Lebih lanjut dikatakannya, penyampaian keberatan tersebut kami sampaikan berdasarkan hasil coklit KPU OKI melalui Petugas Pencocokan Daftar Pemilih (PPDP) atau PPS desa terdapat sebanyak 42.533 calon pemilih yang dikeluarkan dari DPT karena Nomor NIK dan Nomor KK atau dokumen kependudukan mereka tidak dapat dibaca oleh sistem administrasi kependudukan (SIAK) Disdukcapil.
“Terhadap kondisi tersebut di atas, maka Tim Kampanye dan Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten OKI Nomor Urut 1 sangat dirugikan karena mayoritas dari 42.533 calon pemilih yang dikeluarkan dari DPT tersebut merupakan pendukung fanatik Paslon Nomor urut 1,” ungkapnya.
Selanjutnya, ada Terdapat banyak sampel calon pemilih yang merupakan pendukung Paslon Nomor Urut 1 yang telah mempunyai KTP, SUKET dan KK yang tidak termasuk dalam DPT seperti contoh Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Nomor Urut 1 Kecamatan Pangkalan Lampam, yakni Mursal dan Marwan. Mereka telah mempunyai KK dan KTP Elektronik, tapi yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT yang telah ditetapkan.
“Bahkan beberapa waktu yang lalu Cawabup OKI, H.M. Dja’far Shodiq dari Paslon Nomor Urut 1 tidak terdaftar dalam DPS, padahal yang bersangkutan sebelum pernah menjadi Kades dan anggota DPRD Kabupaten OKI yang pada pemilu sebelumnya telah mempunyai hak pilih dan dipilih,” beber Turmudi sembari menjelaskan bahwa terhadap kondisi tersebut Paslon Nomor Urut 1 sangat jelas dirugikan dan itu hanya beberapa contoh dari Kecamatan Pangkalan Lapam, Pedamaran Timur, Mesuji dan masih banyak calon pemilih nomor urut 1 lainnya yang telah kami data.
Ditambahkan wakil ketua tim pemenangan ISO, Syarif, dirinya mengatakan bahwa tim paslon nomor urut 1, meminta kepada KPU OKI dan Disdukcapil serta pihak-pihak terkait lainya untuk duduk bersama mencarikan solusi terbaik agar hak-hak suara dari 42.533 masyarakat OKI yang kami yakini sebagai pendukung fanatik paslon nomor urut 1 dapat menyalurkan hak suara mereka,” tegas Syarif.
Sementara itu, Ketua KPU OKI, Dedi Irawan SIp MSi mengatakan bahwa KPU OKI telah bekerja secara maksimal untuk memperjuangkan hak suara dari 42.533 masyarakat OKI, namun hal ini juga harus sesuai dengan prosedur, aturan yang memenuhi persyaratan perundang-undangan no 10 tahun 2016, PKPU No 2 dan No 8 tahun 2017.
“Tidak hanya sampai disitu saja, langkah-langkah lain juga sudah kita lakukan yakni menyampaikan hal ini kepada KPU Provinsi dan KPU RI bahwa ini jumlah masyarakat OKI yang tidak dapat dimasukan sebagai DPT lantaran tidak dapat terbaca oleh sistim SIAK, dan meminta untuk dikoordinasikan ke Mendagri atau Dirjen Kependudukan,” jelas Dedi.
Ditambahkan Komisioner Bidang Sosialisasi Deri Siswadi menjelaskan bahwa KPU OKI telah berkomitmen untuk memperjuangkan hak suara masyarakat OKI dan tidak mungkin menghilangkan hak suara masyarakat tentunya juga sesuai dengan aturan yang ada atau memenuhi syarat.
“Permasalahannya yakni dari 42.533 yang mengerluarkan suket sebagai syarat untuk masuk sebagai DPT adalah pihak Disdukcapil, jadi lantaran 42.533 masyarakat ini tidak memiliki suket atau KTP elektronik, maka kita tidak bisa memasukannya ke DPT karena capil yang mengeluarkan data tersebut,” tegasnya sembari menjelaskan bahwa jika dipaksakan untuk memasukan 42.533 masyarakat tersebut ke DPT, maka KPUD OKI menyalahi aturan dengan melakukan penggelembungan suara dan melanggar UU No 10 tentang Pemilu, undang-undang kependudukan dan PKPU.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Cholid Hamdan mengatakan bahwa Disdukcapil bukan penyelenggara pilkada dan hanya sekedar membantu memverifikasi. “Kami juga menegaskan kepada staf kami untuk tidak menanda tangani hasil DPT karena tugas capil hanya membantu sesuai surat edaran yang kami terima dari Dirjen Kependudukan,” katanya.
Dijelaskannya juga bahwa Disdukcapil dalam melakukan verifikasi ini tidak ada kepentingan, dan semata melakukan tugas profesional kami. Ada tiga kemungkinan, pertama yakni petugas Coklit salah menulis (human eror),
kemudian kedua yakni kesalahan dari cara pengambilan data oleh KPU, kemendagri menyarankan dari DP4, tapi KPU pusat mengeluarkan yang mengkombinasikan DP4 dengan DPT terakhir tahun 2014 yang banyak bermasalah, dan yang ketiga, belum bisa disampaikan sebelum di verifikasi ulang.
Langkah yang diambil, berdasarkan surat edaran dirjen dukcapil yakni, pastikan nama dan orang yang ada itu ada orangnya, kedua kalau ketemu orangnya pastikan nik nya sama dengan tertulis, kalau ada KK foto copy dan lampirkan. Terhadap yang tidak ada KK, kalau memang kades bertanggung jawab bahwa yang bersangkutan betul penduduknya silahkan keluarkan formulir F1.
“Tapi itu belum tentu dikeluarkan KK oleh Capil, karena kami akan cek kembali dangan SIAK untuk memastikan kalau orang yang bersangkutan tidak terdata di daerah lain,” jelasnya.
x

Check Also

Midang Hingga Cakat Stempel Meriahkan Libur Lebaran di OKI

Perayaan Libur Lebaran ke-3 dan ke-4 di Kabupaten Ogan Komering Ilir berlangsung sangat meriah, warga ...

Powered by themekiller.com anime4online.com animextoon.com apk4phone.com tengag.com moviekillers.com